Siswa SMK Pukul Guru Saat Pelajaran, Kasus Berujung Proses Hukum


SITUBONDO-Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Polda Jawa Timur menangani kasus penganiayaan yang dilakukan seorang murid terhadap gurunya, Jumat (10/4/2026). 

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan, pihaknya tidak langsung melakukan penindakan hukum terhadap terduga pelaku karena masih di bawah umur.

"Kami akan memanggil terduga pelaku, namun juga berkoordinasi dengan Bapas Jember dalam penanganan kasus," kata Agung, Jumat.

Peristiwa tersebut melibatkan siswa berinisial UH (17), pelajar SMK di Kecamatan Besuki, yang diduga menganiaya gurunya berinisial PU (35).

Penganiayaan terjadi saat proses pembelajaran berlangsung. Terduga pelaku diduga memukul wajah korban karena tidak terima saat ditegur. Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di bagian wajah dan telah menjalani visum medis

"Kejadiannya Kamis kemarin dan hari ini dilaporkan," ujarnya.

Agung menyatakan, kepolisian masih mendalami motif pelaku dan berencana segera melakukan pemanggilan.

Kasus yang melibatkan anak di bawah umur akan ditangani menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. 

Pendekatan yang digunakan mengedepankan keadilan restoratif dan pembinaan. Ia menjelaskan, anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat dipidana, sedangkan anak di atas usia 14 tahun dapat diproses hukum dengan ketentuan hukuman lebih ringan dibanding pelaku dewasa.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak