Cak Imin Hadirkan Call Center 158, Wujud Kepedulian Pemerintah pada Pesantren


JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengumumkan peluncuran call center nasional 158 sebagai sarana pelaporan cepat bagi masyarakat terkait kondisi infrastruktur pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Layanan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, yang bertujuan untuk mempercepat proses identifikasi dan penanganan infrastruktur pesantren yang mengalami kerusakan atau berisiko membahayakan aktivitas belajar para santri.

“Call center ini kita siapkan agar semua pihak bisa melaporkan dengan cepat bila menemukan masalah infrastruktur di pesantren. Harapannya, pendataan bisa lebih akurat dan penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” ujar Cak Imin dalam keterangannya, Rabu, 8 Oktober 2025.

Cak Imin menegaskan bahwa pesantren memiliki peran strategis dalam mencetak generasi berakhlak, mandiri, dan berdaya saing. Oleh karena itu, dukungan terhadap kelayakan sarana dan prasarana pesantren menjadi bagian penting dari kebijakan pemberdayaan masyarakat berbasis pendidikan keagamaan.

“Kita ingin memastikan tidak ada lagi pesantren yang terabaikan dari sisi fasilitas. Infrastruktur yang layak adalah hak bagi para santri agar mereka dapat belajar dan beribadah dengan nyaman,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar masyarakat tidak menyalahgunakan call center 158 dengan memberikan informasi palsu atau laporan yang tidak sesuai fakta. Layanan ini, kata Cak Imin, dikhususkan untuk situasi yang benar-benar membutuhkan penanganan.

“Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk kondisi darurat. Mari kita gotong royong saling memberi informasi secara cepat dan taktis. Jangan jadikan ini alat main-main,” tegasnya.

Call center 158 akan beroperasi mengikuti jam kerja pelayanan publik Kementerian Pekerjaan Umum, yakni mulai pukul 08.30 WIB hingga 15.30 WIB.

Bagi pengguna Telkomsel dan Tri, masyarakat perlu menambahkan kode area (021) sebelum menghubungi nomor tersebut. Sementara bagi pengguna provider lain, panggilan dapat dilakukan langsung ke 158 tanpa tambahan kode.

Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat dalam membangun infrastruktur pendidikan keagamaan yang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan.

“Semangatnya adalah gotong royong. Pemerintah hadir, masyarakat berpartisipasi, dan pesantren tumbuh menjadi pusat peradaban yang kokoh,” pungkas Cak Imin.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak