SITUBONDO - Desakan publik terkait keadilan hukuman terhadap Kakek Masir, pria tua miskin yang mengambil lima burung cendet di Situbondo nampaknya mulai membuahkan hasil. Jaksa penuntut dalam repliknya melakukan revisi terhadap tuntutan yang ada. Dari awalnya 2 tahun dirubah menjadi 6 bulan.
Hal ini mendapat respon positif dari banyak pihak. Meskipun ada beberapa orang yang mempertanyakan alasan jaksa melakukan revisi terhadap tuntutan yang ada.
Kuasa Hukum Kakek Masir, Hanif Fariyadi, saat diwawancarai seusai sidang mengatakan bahwa perubahan dalam tuntutan memberikan dampak positif. Dia menilai jaksa mengedepankan sisi kemanusiaan.
"Menurut saya kemanusiaan jaksa tersentuh," ucapnya Kamis (18/12/2025).
Hanif juga menceritakan bahwa Kakek Masir menjalani penahanan sekitar empat bulan. Sementara terkait putusan nantinya, Hanif mengaku memasrahkan semuanya kepada majelis hakim.
Untuk diketahui Kakek Masir sebelumnya dituntut dua tahun penjara atas perbuatannya mengambil lima burung cendet pada wilayah konservasi di Kabupaten Situbondo.
Banyak pihak yang menilai tuntutan jaksa itu tidak sebanding dengan hewan yang kakek Masir tangkap. Harga burung cendet dinilai tidak seberapa. Selain itu umur kakek Masir yang sudah tua dan kondisi ekonominya yang sulit diharap bisa jadi pertimbangan hakim sebelum memberikan putusan.
