Bondowoso - Komitmen Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur terhadap integritas dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ditekankan melalui pelantikan resmi yang digelar pada Rabu (13/8/2025) di Ruang Rapat Setda setempat.
Yakni terhadap seorang ASN perempuan, Mieke Nur Hidayah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, kini dilantik untuk menempati jabatan baru sebagai Kepala Pelayanan di Kecamatan Grujugan.
Akan tetapi, pelantikan ini bukanlah bentuk promosi jabatan. Melainkan, pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif berupa penurunan pangkat akibat pelanggaran disiplin berat.
Hal yang demikian itu sebagaimana yang disampaikan Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
“Pelantikan ini merupakan implementasi dari keputusan Bupati Bondowoso atas hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin. Dimana yang bersangkutan terbukti tidak masuk kerja selama kurang lebih 27 hari tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,”terangnya.
Dijelaskannya, sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengkategorikan pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran berat.
Kata dia, berdasarkan regulasi tersebut, hukuman yang dijatuhkan berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.
“Kami tidak sekadar menegakkan aturan, tapi juga membina. Pelanggaran harus ditindak, tapi ASN juga perlu diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menunjukkan komitmen melayani masyarakat,” tegasnya.
Pemindahan tugas ke Kecamatan Grujugan diharapkan menjadi momen refleksi dan titik balik bagi ASN yang bersangkutan dalam membangun kembali integritas serta etos kerja.
Tak hanya itu, pihaknya juga menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN akan terus dilakukan secara konsisten. “Sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik,”pungkasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari konsistensi Pemkab Bondowoso dalam menjalankan reformasi birokrasi, dengan menegakkan aturan secara tegas sekaligus mendorong tumbuhnya etos kerja dan tanggung jawab di kalangan aparatur sipil negara atau ASN.