Turunkan Pajak, Kebijakan Bupati Situbondo yang Pro Rakyat



Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berkontribusi secara signifikan terhadap pembiayaan pembangunan suatu daerah. Berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif serta memberikan keringanan, hingga pembebasan PBB sebagai bentuk kebijakan fiskal suatu daerah.

Dalam konteks ini keberpihakan Mas Rio terhadap penurunan tarif atau nilai PBB dapat menjadi cerminan responsivitas pemerintah terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat Situbondo.

Kebijakan penurunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diambil oleh kepala daerah situbondo merupakan langkah strategis yang mencerminkan keberpihakan pada kepentingan masyarakat. Kita ketahui bersama PBB yang terlalu tinggi kerap menjadi beban terutama bagi warga berpenghasilan rendah atau pemilik tanah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang meningkat tanpa diiringi kenaikan pendapatan.

Langkah yang diambil oleh mas Rio sangat memiliki dampak manfaat secara sosial, pertama akan mengurangi beban rumah tangga, kedua secara ekonomi akan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi di daerah, ini bentuk keberpihakan nyata terhadap masyarakat khususnya di kabupaten Situbondo.

Mas Rio sebagai Kepala daerah mempunyai otoritas kebijakan mengenai daerah, juga memiliki peran strategis dalam mengakomodasi kepentingan tersebut melalui regulasi daerah atau peraturan kepala daerah. Tidak hanya itu keputusan yang strategis ini menjadi simbol political will Mas Rio dalam memihak terhadap kepentingan rakyat.

Kebijakan penurunan PBB ini merupakan bentuk keberpihakan yang patut diapresiasi, ini merupakan langkah strategis yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berbasis kepentingan publik.

 

Penulis : Yuda Yuliyanto

Catatan : Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi Orbitz.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak