Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berkontribusi
secara signifikan terhadap pembiayaan pembangunan suatu daerah. Berdasarkan
ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif
serta memberikan keringanan, hingga pembebasan PBB sebagai bentuk kebijakan
fiskal suatu daerah.
Dalam konteks ini keberpihakan
Mas Rio terhadap penurunan tarif atau nilai PBB dapat menjadi cerminan
responsivitas pemerintah terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat Situbondo.
Kebijakan penurunan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) yang diambil oleh kepala daerah situbondo merupakan langkah
strategis yang mencerminkan keberpihakan pada kepentingan masyarakat. Kita
ketahui bersama PBB yang terlalu tinggi kerap menjadi beban terutama bagi warga
berpenghasilan rendah atau pemilik tanah dengan nilai jual objek pajak (NJOP)
yang meningkat tanpa diiringi kenaikan pendapatan.
Langkah yang diambil oleh mas
Rio sangat memiliki dampak manfaat secara sosial, pertama akan mengurangi beban
rumah tangga, kedua secara ekonomi akan meningkatkan daya beli masyarakat dan
mendorong perputaran ekonomi di daerah, ini bentuk keberpihakan nyata terhadap
masyarakat khususnya di kabupaten Situbondo.
Mas Rio sebagai Kepala daerah
mempunyai otoritas kebijakan mengenai daerah, juga memiliki peran strategis
dalam mengakomodasi kepentingan tersebut melalui regulasi daerah atau peraturan
kepala daerah. Tidak hanya itu keputusan yang strategis ini menjadi simbol
political will Mas Rio dalam memihak terhadap kepentingan rakyat.
Kebijakan penurunan PBB ini
merupakan bentuk keberpihakan yang patut diapresiasi, ini merupakan langkah
strategis yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berbasis kepentingan publik.
Penulis : Yuda Yuliyanto
Catatan : Tulisan Opini ini
sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab
redaksi Orbitz.id