Nasim Khan Kawal dan Beri Bantuan Hukum Kasus Restorative Justice Kakek Cendet


ITUBONDO – HM. Nasim Khan, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membesuk Masir (71) warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Situbondo, Senin 15 Desember 2025.

Masir ditahan di Rutan Situbondo lantaran mencuri 5 burung cendet di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Situbondo. Ia dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo.

HM. Nasim Khan mengatakan, kedatangannya ke Rutan Situbondo setelah menerima aspirasi masyarakat yang mengadu kepadanya terkait terdakwa Masir yang dituntutan dua tahun penjara oleh JPU.

“Terdakwa sudah melakukan kesalahan serupa sebanyak 5 kali, hal ini sudah benar. Tapi, kita harus melihat rasa kemanusiaan terhadap kakek yang berusia tua tersebut,” jelas Nasim Khan.

Nasim Khan berharap Kepala Taman Nasional Baluran Situbondo mau kembali melakukan keadilan restorative justice terhadap Masir.

Dalam kunjungan tersebut, Nasim Khan didampingi dua anggota DPRD Situbondo dari Fraksi PKB, Siti Maria Ulfa dan Zulfikar. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, bersama jajaran pejabat rutan.

Nasim Khan menegaskan, kedatangannya ke Rutan Situbondo merupakan respons atas derasnya aspirasi masyarakat luas yang ia terima, baik melalui media sosial, tim relawan, pengacara dan jurnalis.

“Saya datang ke sini karena ini daerah pemilihan saya sendiri. Aspirasi soal kasus Kakek Cendet ini tidak berhenti saya terima. 

Dari mana-mana bertanya, bagaimana mungkin hanya karena burung cendet yang nilainya sekitar Rp20 ribu sampai Rp50 ribu, tuntutannya bisa sampai dua tahun penjara,” ujar Nasim.

Ia menyampaikan bahwa secara yuridis, unsur pelanggaran memang ada karena burung tersebut diambil dari kawasan konservasi Taman Nasional Baluran. Namun, menurutnya, hukum tidak boleh dilepaskan dari nilai kemanusiaan.

“Kalau bicara hukum normatif, pelanggaran memang ada. Tapi jangan lupa, kita punya kebijakan kemanusiaan. Ini kasus khusus yang harus diperlakukan secara khusus,” tegasnya.

Nasim juga menegaskan bahwa burung cendet bukan satwa yang dilindungi, sehingga substansi perkara perlu ditinjau lebih dalam, terutama dari aspek keadilan sosial.

“Banyak kasus yang jauh lebih besar, tapi masyarakat kecil justru yang paling keras merasakan tajamnya hukum. Ini ironi yang harus kita koreksi bersama,” katanya.

Nasim Khan menyatakan komitmennya untuk mengawal langsung proses hukum, termasuk menghadiri sidang lanjutan Kakek Masir pada pekan depan. Ia juga memastikan akan membantu pendampingan hukum melalui tim kuasa hukum yang kompeten.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak