Kasus Burung Cendet: LBH GP Ansor Situbondo Minta Kakek Masir Tak Dipenjara


Ketua Lembaga Bantuan Hukum PC GP Ansor Situbondo, Syaiful Bakri berniat mengajukan diri menjadi sahabat Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (15/12/2025).

Hal ini dilakukan dalam rangka bagian dari Amicus Curiae dalam menyampaikan pemikiran atas perkara nomor 147/Pid.Sus-LH/2025/PN.Sit terkait perkara 5 ekor Burung Cendet yang ditanganinya, dengan terdakwa Kakek Masir.

Ia, mengaku tidak ada maksud untuk mengintervensi PN dalam perkara tersebut. Namun, bertujuan untuk menyampaikan pandangan hukumnya, bahwa Kakek Masir layak dibebaskan dan tidak perlu menjalani pidana kurungan penjara.

” Kedatangan kami bukan untuk mengintervensi majelis hakim pemeriksa perkara, kedatangan kami ini semata-mata untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga Indonesia, ya Kakek Masir itu tidak perlu menjalani pidana hukuman penjara, ” terangnya.

Pria yang dikenal oleh masyarakat Kota Santri sebagai advokat Bergelar Doktor Hukum ini, menegaskan ada 5 rekomendasi yang akan disampaikan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo. Salah satunya, yakni tidak memberikan sangsi penjara terhadap Kakek Masir.

“Terdapat 5 rekomendasi yang kami sampaikan, salah satunya adalah meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, untuk memberikan hukuman percobaan kepada Kakek Masir, dengan hukuman percobaan itu tidak perlu menjalani pidana kurungan penjara, Kakek Masir tetap beraktivitas seperti biasanya dengan catatan tidak boleh melakukan tindak pidana selama menjalani hukuman percobaan, ” katanya.

Rekomendasi lainnya, kata Bakri adalah meminta kepada PN Situbondo mengurangi masa tahanan dalam vonis terhadap Sang Kakek Masir.

“Kami juga memberikan rekomendasi kepada majelis hakim pemeriksa untuk mengurangi masa tahanan dalam vonisnya, ” pintanya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Situbondo, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan permasalahan tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak