Satreskrim Polres Situbondo mengamankan seorang pegawai honorer di salah satu rumah sakit di Situbondo setelah diduga menggelapkan uang loket kasir senilai Rp 20 juta. Kasus ini terungkap pada Kamis (11/12/2025) setelah pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Pelaku berinisial RZ (28), bekerja sebagai tenaga honorer di loket pembayaran rumah sakit.
“Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Saat ini proses penyidikan masih berlanjut,” ujar AKP Agung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat sedang bertugas menerima pembayaran pasien, pelaku menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas perusahaan pembiayaan. Orang tersebut meminta RZ melunasi tunggakan cicilan motornya.
Merasa terdesak dan tidak memiliki uang, pelaku kemudian mengikuti instruksi penelepon yang memberikan nomor rekening melalui pesan WhatsApp. Pelaku lantas mengambil uang setoran loket yang disimpan di dua laci loket layanan keuangan rumah sakit.RZ terlebih dahulu membuka laci bawah yang tidak terkunci dan melanjutkan ke laci atas.
Setelah menghitung menggunakan mesin penghitung uang, total dana yang diambil mencapai Rp 20 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 19 juta ditransfer ke rekening yang diberikan penelepon, sedangkan Rp 1 juta disimpan pelaku di dalam tas pribadinya.
Usai melakukan transfer, pelaku kembali bekerja hingga shift berakhir pukul 14.00 WIB tanpa menunjukkan gelagat mencurigakan.Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, jadwal piket kasir, satu unit ponsel milik pelaku, rekaman CCTV dan satu kartu ATM yang digunakan pelaku.
Pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui adanya kehilangan setoran loket kasir. Menindaklanjuti laporan, polisi segera melakukan pemeriksaan saksi, penyelidikan lapangan, serta mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini penyidik menjerat RZ dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Kasus ini masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Agung Hartawan.
