Surat Somasi untuk PCNU Situbondo, Ketua LBH Mitra Santri Menyebut: PCNU Harus Bertanggung Jawab atas Umroh di Januari


Polemik perjalanan ibadah umroh rombongan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo yang dilaksanakan pada Januari 2025 semakin memanas.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo, selaku kuasa hukum enam jemaah yang merasa dirugikan, resmi melayangkan surat somasi kepada PCNU Situbondo dan Ketua Umroh Bersama PCNU Situbondo pada 1 Desember 2025. 

Somasi inidikeluarkan setelah upaya musyawarah untuk mendapatkan ganti rugi yang dijanjikan tidak membuahkan hasil.

Sebab, jemaah harus menjalani rute transit berulang di Kuala Lumpur, Bangkok, dan Amman, meski sebelumnya dijanjikan hanya satu kali transit.

Bahkan, rombongan juga sempat tertahan hingga satu minggu di Jakarta.

Juga, muncul dugaan pelanggaran administrasi berupa pembayaran biaya umroh Rp26.500.000 per jemaah dilakukan melalui PCNU dan panitia, bukan ke PPIU resmi PT Mahabbah Firauza Travel.

Ketua LBH Mitra Santri, Abdurrahman, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila ganti rugi tidak diberikan dalam 14 hari.

“Apabila tidak dipenuhi, maka dengan sangat terpaksa akan di tempuh langkah hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, para jamaah sebelumnya telah menunjukkan itikad baik. Namun, tidak diindahkan hingga kini.

“Hampir setahun klien kami diberikan bualan janji ganti rugi. Tapi kini sudah capek menunggu kepastian itu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PCNU Situbondo, Muhyiddin Khotib, mengaku belum mengetahui adanya somasi tersebut.

“Saya belum tahu dan belum menerima dokumennya. Kalau pun ada, biar LPBH NU yang menangani,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak