Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku di Indonesia


 Hari ini, Jumat 2 Januari 2026, menjadi momentum bersejarah bagi sistem hukum Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi diberlakukan secara bersamaan.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani UU KUHAP pada 17 Desember 2025, yang kemudian ditetapkan sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025.

Sementara KUHP telah lebih dulu disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023 sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengesahan KUHAP pada 18 November 2025 dalam rapat paripurna yang dihadiri seluruh fraksi. Seluruh peserta menyatakan persetujuan secara aklamasi terhadap revisi kitab hukum yang telah berusia 44 tahun ini.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pembaruan ini bertujuan memperkuat posisi warga negara dalam sistem hukum.

Menurutnya, hukum materiil dan hukum operasional kini telah siap digunakan secara beriringan untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih adil dan modern.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kesiapan hukum nasional kini semakin lengkap karena aspek hukum materiil dan formil telah disiapkan secara bersamaan.

Pemerintah juga tengah menyiapkan enam peraturan pelaksanaan (tiga untuk KUHP dan tiga untuk KUHAP) guna memastikan implementasi berjalan efektif.

Pembaruan ini mencakup 14 substansi utama, termasuk penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penekanan pada pendekatan restoratif dan rehabilitatif, serta penegasan prinsip diferensiasi fungsional antar aparat penegak hukum.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak