Sidang Putusan Kakek Cendet divonis Menjadi 5 Bulan 20 Hari


SITUBONDO-Pengadilan Negeri Situbondo, Provinsi Jawa Timur, memutuskan Masir (71) bersalah atas kegiatan mengambil atau memikat burung cendet di Taman Nasional Baluran. Hakim menjatuhkan putusan tersebut pada sidang yang dilaksanakan pada Rabu (7/1/2026) di PN Situbondo.

Masir dijatuhi hukuman hukuman 5 bulan 20 hari. Pengacara terdakwa menerima putusan itu, dan menyebut bahwa Masir telah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari. Sehingga, Kakek Masir akan bebas pada tanggal 9 Januari 2026 mendatang.

Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Ngurah Surahdatta dalam persidangan menyatakan, terdakwa secara sah dan terbukti mengakui bahwa telah mengambil lima ekor burung cendet. Baca juga: Jaksa Ubah Tuntutan Kakek Masir Jadi 6 Bulan Penjara, Pakar Hukum: Harus Tetap Dinyatakan Bersalah Terdakwa juga disebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Hakim menilai, yang bersangkutan memiliki niatan untuk mengambil. Kini, Masir dijatuhi divonis 5 bulan 20 hari. "Memutuskan terdakwa selama 5 bulan 20 hari dan mengembalikan barang bukti berupa motor KTM tanpa pelat nomor dan ponsel," ucapnya dalam sidang Rabu (7/1/2026).

Pengacara terdakwa, Hanif Haryadi, menyatakan pihaknya menerima putusan hakim tentang masa penahanan selama 5 bulan 20 hari. Dia menilai putusan tersebut tidak memberatkan dan diterima keluarga terdakwa.

"Kami menerima putusan hakim selama 5 bulan 20 hari, karena terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari, terdakwa bebas pada Jumat 9 Januari nanti," katanya.

 Dia juga menyatakan pihak hakim dalam memutuskan putusan tersebut sangat netral dan tidak terpengaruh faktor eksternal. Sehingga putusan muncul atas dasar kondisi keadilan.

"Saya percaya putusan itu sangat netral dari hakim sendiri dan tidak terpengaruh dari faktor apa pun," katanya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak