Nekat Bakar Rumah Mantan Istri, Kakek di Situbondo Ditahan Polisi

SITUBONDO-Seorang kakek di Situbondo nekat membakar rumah mantan istrnya. Motifnya gegara sakit hati sejak lama,(6/2/2026).

Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum meluas dan menimbulkan kerusakan fatal. Meski demikian, sejumlah peralatan dan perabot rumah tangga dilaporkan hangus terbakar.

Pelaku yakni Mujiarto (67), warga Dusun Langai, Desa Sumberkolak, Panarukan, Kabupaten Situbondo. Sementara istrinya, Sunarya, warga desa yang sama.

"Kejadiannya Rabu kemarin lusa, sekitar pukul 03.30 dini hari," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan.

Menurut Agung, setelah dilakukan penyelidikan intensif diketahui pelaku merupakan mantan suami korban.

"Saat ini dalam proses pemeriksaan. Pelaku juga langsung ditahan," tandas Agung.

Informasi dihimpun, pelaku merupakan pecatan anggota TNI. Ia berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, saat hendak kabur ke luar daerah.

Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi langsung menyemprotkan air untuk memastikan api benar-benar padam. Akibat insiden ini, perabotan rumah tangga korban hangus terbakar dengan taksiran kerugian mencapai Rp50 juta.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, tim Resmob Wilayah Tengah bergerak cepat mengamankan tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak