Pelaku Curas Kalung Anak Berhasil Ditangkap, Polres Situbondo Tempuh Jalur Keadilan Restoratif


SITUBONDO-Satreskrim Polres Situbondo melalui Tim Resmob Wilayah Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Mangaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar anak di bawah umur. 

Seorang ibu rumah tangga berinisial FD (27), warga Kelurahan Patokan, diringkus polisi setelah nekat merampas kalung emas milik seorang bocah berusia 7 tahun di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. 

Pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang digunakan saat beraksi pada Senin (2/2/2026) siang.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti sepeda motor dan helm yang digunakan saat kejadian. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim,” ujar AKP Agung, Rabu (4/2/2026).

Peristiwa ini bermula saat korban berinisial K (7) sedang bersama saudaranya pergi ke sebuah toko kelontong di kawasan belakang SDN Semiring menggunakan sepeda. 

Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor matic berwarna putih dan mengenakan helm pink bermasker menghampiri kedua bocah tersebut.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat dan menunjukkan foto seseorang kepada korban. 

Saat korban lengah, pelaku dengan cepat menarik paksa kalung emas yang melingkar di leher bocah tersebut dan langsung tancap gas melarikan diri ke arah barat.

Korban yang ketakutan segera pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Mangaran. 

Berbekal keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, Tim Resmob Satreskrim Wilayah Tengah bergerak cepat hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya.

Meski pelaku telah berhasil ditangkap, penanganan perkara ini berakhir dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Langkah ini diambil setelah pihak korban merasa iba dan sepakat menempuh jalan damai atas pertimbangan kemanusiaan.

AKP Agung menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan terungkap motif di balik aksi pelaku. FD mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terhimpit hutang rentenir serta kondisi anaknya yang tengah sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.

“Hati keluarga korban terketuk setelah mengetahui alasan pelaku melakukan aksinya, yaitu demi pengobatan anak yang sakit dan tekanan ekonomi. Pihak keluarga pelaku juga menunjukkan itikad baik dengan mengganti seluruh kerugian yang dialami korban,” jelas AKP Agung, Rabu (4/2/2026).

Melihat kondisi tersebut, pihak korban secara resmi mencabut laporan dan Polisi kemudian memfasilitasi proses mediasi untuk permasalahan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

“Penyelesaian ini ditempuh karena syarat formil dan materiil telah terpenuhi. Selain itu, ada kesepakatan damai tanpa paksaan dari kedua belah pihak. Ini adalah wujud penegakan hukum yang tegas dan transparan, namun tetap memiliki sisi kemanusiaan,” tambah AKP Agung.

”Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada. Mohon sebisa mungkin tidak memakaikan perhiasan yang berlebihan kepada anak-anak. 

Lengah sedikit saja bisa dimanfaatkan oleh pelaku kriminal untuk melancarkan niat jahatnya,” pungkas AKP Agung.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak