Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi


Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).

Dalam perkara ini, para tersangka dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Klaster kedua terdiri atas Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 jo UU ITE.

Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 35 UU ITE.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan sejumlah nama terkait kasus tersebut. Dalam laporannya, terdapat 12 orang yang dilaporkan, yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Irjen Asep menyebutkan, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, di antaranya dari Dewan Pers, KPI, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Polda Metro Jaya sendiri menangani enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan tersebut, satu di antaranya dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Dalam laporan tersebut, Jokowi menuduh adanya dugaan fitnah atau pencemaran nama baik dengan dasar Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana sehingga laporan Jokowi dinaikkan ke tahap penyidikan. Dari lima laporan lainnya, tiga juga telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan dicabut oleh pelapor.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak