MWC NU Kota Situbondo Ajukan Keberatan atas SK Caretaker, Minta PWNU Jatim Fasilitasi Penyelesaian Organisasi


SITUBONDO – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kota Situbondo secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Caretaker yang dikeluarkan PCNU Situbondo terhadap kepengurusan MWC NU Kota Situbondo dan sebagian Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PR NU) di wilayah tersebut.

Surat keberatan bernomor 102/MWC/A.1/L.31.01/6/2026 tersebut berisi permohonan kepada PWNU Jawa Timur untuk meninjau kembali kebijakan caretaker sekaligus memfasilitasi penyelesaian persoalan organisasi melalui mekanisme tabayun dan musyawarah.

Sekretaris MWC NU Kota Situbondo, Suparjo, mengatakan bahwa langkah penyampaian surat keberatan merupakan bagian dari ikhtiar organisasi untuk mencari penyelesaian yang baik, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Nahdlatul Ulama.

"Kami menghormati seluruh struktur organisasi NU, baik PCNU, PWNU maupun PBNU. Namun kami juga memiliki hak organisatoris untuk menyampaikan keberatan dan meminta peninjauan kembali atas kebijakan yang kami nilai perlu dikaji secara lebih mendalam," ujar Suparjo.

Menurutnya, selama ini MWC NU Kota Situbondo bersama jajaran ranting dan anak ranting tetap aktif menjalankan berbagai kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan, serta program penguatan kelembagaan di wilayah Kota Situbondo.

"Bahkan saat ini kami bersama warga Nahdliyin sedang melaksanakan pembangunan aula dan kantor MWC NU Kota Situbondo. Ini menunjukkan bahwa roda organisasi tetap berjalan dan mendapat dukungan dari masyarakat," katanya.

Dalam surat tersebut, MWC NU Kota Situbondo menyampaikan sejumlah keberatan, di antaranya karena pemberlakuan caretaker dinilai dilakukan tanpa musyawarah dan tabayun yang memadai dengan pengurus yang terdampak. Selain itu, MWC NU Kota Situbondo mengaku tidak pernah menerima tahapan peringatan maupun pembinaan sebelum diterbitkannya kebijakan tersebut.

MWC NU Kota Situbondo juga menilai bahwa berbagai aktivitas organisasi masih berjalan secara aktif, sehingga penilaian bahwa kepengurusan tidak menjalankan roda organisasi dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Selain meminta pencabutan atau peninjauan kembali terhadap SK Caretaker, MWC NU Kota Situbondo juga memohon kepada PWNU Jawa Timur agar memberikan kesempatan untuk menyelesaikan tahapan Musyawarah Ranting (Musranting) di seluruh PR NU wilayah Kota Situbondo dan menyelenggarakan Konferensi MWC NU Kota Situbondo sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.

Suparjo menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik internal yang berkepanjangan dan berpotensi memecah belah warga Nahdliyin.

"Kami berharap PWNU Jawa Timur dapat menjadi penengah dan memfasilitasi tabayun antara semua pihak. Yang kami inginkan bukan konflik, tetapi solusi terbaik demi menjaga ukhuwah nahdliyah, persatuan warga NU, dan marwah organisasi," tegasnya.

Ia menambahkan, MWC NU Kota Situbondo siap melaksanakan seluruh tahapan organisasi apabila diberikan kesempatan dan legalitas yang memadai.

"Kami siap melaksanakan Musranting dan Konferensi MWC secara tertib, konstitusional, dan sesuai aturan organisasi. Harapan kami, penyelesaian persoalan ini dapat mengedepankan kemaslahatan jam'iyah serta menjaga persatuan keluarga besar Nahdlatul Ulama di Situbondo," pungkasnya.

Surat bernomor 102/MWC/A.1/L.31.01/6/2026 tersebut juga ditembuskan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai bentuk pelaporan dan permohonan perhatian terhadap dinamika organisasi yang terjadi di lingkungan Nahdlatul Ulama Kabupaten Situbondo, sekaligus sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan secara berjenjang sesuai mekanisme organisasi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak