MWCNU Kota Situbondo Tolak Keras SK Karateker Dari PCNU, Nilai Tak Sesuai Mekanisme Organisasi


Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kota Situbondo bersama jajaran Pengurus Ranting NU (PR NU) dan Pengurus Anak Ranting NU (PAR NU) menyatakan penolakan tegas terhadap Surat Keputusan (SK) Karateker yang diterbitkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo.

Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang dibacakan Juru Bicara MWCNU Kota Situbondo, M. Abdullah Azali, di Kantor MWCNU Kota Situbondo, Rabu (17/6/2026). Pernyataan itu merupakan hasil kesepakatan pengurus MWCNU Kota Situbondo, tujuh pengurus ranting NU, dan 25 pengurus anak ranting NU yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Menurut Abdullah Azali, keputusan karateker dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART NU, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (Perkum NU), dan ketentuan PBNU. Ia menyebut sebelum SK diterbitkan, pengurus MWCNU maupun ranting yang terdampak tidak pernah dipanggil untuk musyawarah atau dimintai klarifikasi.

Selain itu, pihaknya mengaku tidak pernah menerima surat peringatan pertama sebagaimana prosedur organisasi. Mereka juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan di internal PCNU yang dinilai tidak melalui sidang pleno lengkap serta tidak dihadiri Ketua Tanfidziyah dan Rais Syuriah PCNU Situbondo.

MWCNU Kota Situbondo juga mengungkapkan bahwa Rais Syuriah PCNU disebut telah memerintahkan pencabutan karateker, namun perintah tersebut tidak dijalankan. Menurut mereka, hal itu menunjukkan adanya pengabaian terhadap otoritas Rais Syuriah dalam tata kelembagaan NU.

Dalam pernyataannya, MWCNU Kota Situbondo membantah anggapan bahwa organisasi tidak berjalan. Mereka menegaskan berbagai program tetap dilaksanakan bersama ranting dan anak ranting. Bahkan saat ini warga Nahdliyin sedang bergotong royong menyelesaikan pembangunan aula dan kantor MWCNU Kota Situbondo.

Mereka juga menilai terdapat perlakuan yang tidak adil karena sejumlah MWCNU dan PR NU lain yang masa khidmatnya berakhir tidak dikenai karateker, bahkan ada yang memperoleh perpanjangan masa jabatan.

Atas dasar itu, MWCNU Kota Situbondo meminta PCNU meninjau kembali keputusan tersebut melalui mekanisme organisasi yang sesuai dengan aturan dan tradisi musyawarah Nahdlatul Ulama.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak