SITUBONDO-Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, Minggu, mengamankan terduga pelaku pembunuhan seorang bidan yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Selimat mengemukakan pelaku berinisial ARH (32), yang merupakan suami dari korban Murtafia Rafika Devi (34), menyerahkan diri ke Polda Jatim setelah membunuh istrinya dan membuang jasadnya ke saluran air di Jalan Raya Pantai Utara (Pantura) Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, pada Sabtu (6/6/2026).
"Tersangka pembunuhan sudah kami amankan dan tiba di Polres Situbondo pada Minggu pagi tadi. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik pidana umum," kata Selimat di Situbondo, Minggu.
Dari hasil penyidikan sementara, lanjut dia, tersangka ARH mengakui telah membunuh istrinya karena cemburu dan sakit hati terhadap korban yang bekerja di RSUD Besuki, Situbondo, itu.
Namun demikian, polisi masih mendalami motif pelaku yang tega membunuh istrinya sendiri.
"Meskipun tersangka mengaku melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya sendiri karena cemburu dan sakit hati, kami tetap melakukan pendalaman," ucapnya.
Dari lokasi kejadian, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa batu yang digunakan tersangka untuk menghabisi istrinya, lalu membuang jasadnya ke drainase di jalur pantura wilayah barat Situbondo pada Sabtu (6/6/2026).
"Selain mengamankan barang bukti, kami juga telah meminta keterangan saksi-saksi dan menunggu hasil otopsi guna mengetahui pasti penyebab kematian korban," ujar Selimat.
Sebelumnya, pada Sabtu (6/6) malam, Tim Inafis Satreskrim Polres Situbondo melakukan olah tempat kejadian perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang bidan yang jasadnya ditemukan di drainase atau saluran air Jalan Raya Pantai Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
Korban diketahui bernama Murtafia Rafika Devi (34), warga Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
