Satreskrim Polres Situbondo kembali Menangkap Pelaku Asusila


SITUBONDO-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MSH (18). Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasus serius ini pertama kali terungkap setelah keluarga korban melaporkan kecurigaan mereka kepada pihak kepolisian pada akhir bulan Oktober. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh petugas kepolisian.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, menjelaskan bahwa ada bukti kuat yang menunjukkan telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penyelidikan intensif mengungkap fakta-fakta penting terkait dugaan tindak asusila ini.

“Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang curiga terhadap hubungan keduanya, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti kuat bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Rezi.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menyampaikan korban asusila itu merupakan seorang anak 11 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Jatibanteng.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, perbuatan pelaku itu dilakukan secara berulang di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Sumbermalang.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Proses hukum terhadap remaja Situbondo asusila ini terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Ancaman Hukuman Berat dan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Anak

Tersangka MSH dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua undang-undang ini memiliki ancaman hukuman yang berat.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah 15 tahun penjara, menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan. 

Polres Situbondo juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban.

AKP Agung Hartawan menegaskan bahwa kasus seperti ini menjadi perhatian serius Polres Situbondo. 

"Kami terus sosialisasi dan edukasi untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak," ujarnya, menunjukkan komitmen kepolisian dalam upaya pencegahan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak