Vonis Tipikor Karna Suswandi Jadi Pengingat Pejabat Situbondo Hindari Korupsi


SURABAYA – Mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (31/10/2025).

Informasi ini disampaikan oleh Abd Rahman Saleh, Ketua Dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, yang turut hadir memantau jalannya persidangan. Ia menegaskan bahwa putusan ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat daerah, khususnya di Kabupaten Situbondo.

“Putusan ini harus menjadi perhatian para ASN dan pejabat publik agar tidak meniru perbuatan melanggar hukum yang dilakukan mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi,” tegas Abd Rahman Saleh.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya di lingkungan pemerintahan daerah.

“Korupsi harus hilang dari bumi Situbondo. Jadikan putusan terhadap Karna Suswandi ini sebagai monumen anti korupsi bagi seluruh pejabat di Kabupaten Situbondo,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abd Rahman Saleh menegaskan bahwa LBH Mitra Santri akan terus memantau kinerja pejabat Pemkab Situbondo, terutama terkait potensi tindak pidana korupsi.

“Jika ditemukan indikasi korupsi, LBH Mitra Santri akan menjadi pihak pertama yang melaporkannya,” tegasnya.

Sebagai penutup, Abd Rahman Saleh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi di birokrasi daerah.

“Semua pihak harus bersikap egaliter dan berkomitmen bahwa pejabat Situbondo harus bersih dari praktik korupsi. LBH Mitra Santri akan terus berdiri di garda depan untuk mengawal hal itu,” pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak