Kasatgas Anti Premanisme Situbondo Tegaskan Hanya Lima LSM Resmi yang Boleh Beroperasi


SITUBONDO – Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Anti Premanisme Kabupaten Situbondo, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa saat ini hanya terdapat lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sah dan berhak beroperasi di wilayah Kabupaten Situbondo.

Penegasan tersebut disampaikan Bang Ipoel sapaan akrabnya, sebagai bentuk upaya penertiban terhadap maraknya aktivitas lembaga yang mengatasnamakan LSM, namun tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Menurutnya, kelima LSM yang dinyatakan resmi adalah lembaga yang telah memiliki legalitas dan terdaftar secara sah di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo.

“Ini LSM yang boleh beroperasi di Situbondo, yakni LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Daerah), LSM Garda Pemuda Sakera, LSM Pergerakan Anak Bangsa (Perkasa), LSM Penjara Indonesia, dan LSM Teropong, semuanya sudah memiliki izin dan tercatat di Bakesbangpol,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Bang Ipoel menegaskan, lembaga yang tidak memiliki izin atau tidak tercatat di Bakesbangpol Situbondo tidak diperkenankan melakukan aktivitas dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Situbondo.

“Kalau mereka terdaftar di luar kota, silakan beroperasi di sana. Tapi kalau tidak punya izin di Situbondo, maka tidak boleh melakukan kegiatan atas nama LSM di wilayah ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, langkah tegas ini bukan untuk membatasi gerak masyarakat dalam berorganisasi, melainkan untuk menjaga ketertiban, transparansi, serta memastikan bahwa setiap lembaga yang beroperasi memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami tidak ingin ada oknum yang mengaku LSM namun justru melakukan tindakan di luar aturan, bahkan meresahkan masyarakat atau mengganggu stabilitas keamanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syaiful Bahri mengimbau kepada seluruh LSM atau organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang belum terdaftar untuk segera melakukan pendataan ke Bakesbangpol. Menurutnya, lembaga tersebut adalah pembina resmi bagi seluruh LSM yang beroperasi di Kabupaten Situbondo.

“Silakan datang langsung ke Bakesbangpol untuk mengurus legalitas. Pembina resmi LSM itu Bakesbangpol, jadi kalau masih bingung soal perizinan, datang ke sana untuk berkonsultasi,” pungkasnya.

Langkah ini, lanjutnya, juga menjadi bagian dari komitmen Satgas Anti Premanisme untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta iklim sosial yang kondusif di Kabupaten Situbondo. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat bersinergi dan menaati aturan yang berlaku demi kemajuan dan ketertiban bersama.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak