Kakek Masir (75), warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, didakwa mencuri lima ekor burung cendet di kawasan konservasi Hutan Baluran Situbondo.
Sehingga atas tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menuntut dua tahun kurungan penjara, dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Dalam membacakan tuntutannya, JPU menjerat terdakwa Masir, dengan Pasal 40 B ayat (2) huruf b Jo. pasal 33 ayat (2) huruf g UU RI No. 32, Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“JPU Kejari Situbondo menuntut terdakwa 2 tahun kurungan penjara. Sedang sidang tuntutan tersebut pada Kamis (4/12) lalu di ruang sidang utama PN Situbondo,”ujar Adian, S.H, kuasa hukum terdakwa Masir, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, klien mengaku tidak memiliki pekerjaan lain. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya setiap hari, kliennya hanya bisa menangkap burung. Harga burung cendet juga dijual murah, satu ekor burung Rp 30 ribu.
“Klien saya mengaku tidak punya pekerjaan lain, bisanya hanya mancing burung untuk dijual. Burung yang diambil sebanyak lima ekor,”katanya.
Lebih jauh Adian menegaskan, atas tuntutan tersebut, kliennya mengaku pasrah dan menunggu keajaiban untuk bisa bebas dari hukuman. Pihaknya juga berharap Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan di Taman Nasional Baluran berkenan untuk memberi keringanan, dan majelis hakim bisa memberi keringanan hukuman.
“Diakui faktanya kliennya memang benar sudah diduga mencuri burung di kawasan hutan Baluran. sebelumnya memang sudah pernah ditegur satu kali. Tapi untuk berhahan hidup pekerjaan cari burung tetap dilakukan,”pungkasnya.
Sementara itu, Humas PN Situbondo, Mas Hardi Polo mengatakan terdakwa Masir dituntut dua tahun penjara. Selanjutnya tinggal agenda agenda sidang pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
“Habis pembacaan tuntutan JPU. Selanjutnya agenda sidang adalah pembelaan dari kuasa hukum terdakwa,”kata Hardi Polo.
