Terbongkar! Perawat Sapi di Arjasa Rekayasa Pencurian, Ternyata Jual Sapi Majikan Sendiri


SITUBONDO-Upaya merekayasa laporan pencurian untuk menutupi perbuatan sendiri berujung petaka bagi seorang perempuan di Kabupaten Situbondo.

Aparat kepolisian berhasil mengungkap bahwa laporan kandang dibobol maling yang diajukan seorang perawat sapi ternyata hanyalah sandiwara untuk menutupi aksi penjualan ternak milik majikannya.

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan kehilangan seekor sapi betina milik AR (57), warga Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa. Sapi tersebut sebelumnya dititipkan untuk dirawat di rumah BD alias S (39), yang sehari-hari bertugas menjaga dan memeliharanya.

Sehingga Pada Rabu (11/3/2026), S mendatangi Polsek Arjasa dan melaporkan bahwa kandang tempat sapi tersebut dipelihara telah dibobol pencuri. Laporan itu disampaikan seolah-olah ia menjadi korban tindak kriminal. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan justru mengungkap sejumlah kejanggalan.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa temuan di lokasi kejadian serta keterangan yang diberikan pelapor tidak sepenuhnya selaras dengan fakta di lapangan.
Dari kecurigaan itulah yang kemudian mendorong petugas melakukan pendalaman.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa sapi tersebut tidak dicuri oleh pihak lain. Justru pelapor sendiri yang berperan dalam mengeluarkan dan menjual sapi tersebut bersama beberapa rekannya,” ungkap Agung. Selasa (17/03/2026)

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut, yakni MW alias D (43), warga Kecamatan Kapongan yang berperan sebagai perantara penjualan, serta AN alias U (47), warga Kecamatan Arjasa yang bertindak sebagai pembeli sekaligus pengangkut ternak.

Penyidik mengungkap bahwa rencana penjualan sapi itu telah disusun beberapa hari sebelumnya. Melalui perantara D, sapi yang berada dalam pengawasan S ditawarkan kepada AN.Setelah tercapai kesepakatan harga sebesar Rp11,5 juta, pembeli menyerahkan uang muka secara bertahap kepada perantara.

Aksi tersebut kemudian dieksekusi pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.27 WIB. AN datang menggunakan mobil pikap Granmax yang dipinjam dan menunggu di tepi jalan dekat rumah S. Selanjutnya, S bersama D mengeluarkan sapi dari kandang dan memuatnya ke kendaraan tersebut.

“Dari kesepakatan penjualan itu, tersangka S dijanjikan menerima bagian sebesar Rp3 juta,” jelas Agung.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi milik korban yang belum sempat dipotong serta uang tunai sebesar Rp921.000 yang merupakan sisa hasil penjualan dari tangan tersangka D.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Warga yang mengetahui adanya peristiwa mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat segera menghubungi layanan Call Center Polri di nomor 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak