Meski laporan pidana berakhir dengan kekeluargaan, DS kini harus bersiap menghadapi "badai" di rumahnya sendiri.
Seksi Profesi dan Pengamanan (propam) Polres Situbondo menegaskan bahwa seragam yang dikenakan DS membawa konsekuensi moral dan aturan yang tidak bisa dihapus hanya dengan selembar surat pernyataan damai.
Kasi Propam Polres Situbondo, Ipda I Komang Adi Aryama, memastikan bahwa pihaknya tetap melanjutkan proses penyelidikan internal terhadap DS. Baginya, ada garis tegas yang memisahkan antara tindak pidana umum dengan pelanggaran disiplin organisasi.
"Meskipun tindak pidananya berakhir kekeluargaan dan damai, kami tetap tindak lanjuti secara internal," tegas Ipda Komang, Jumat (24/4/2026).
Langkah ini diambil untuk menjaga marwah kepolisian di mata publik. DS diduga melakukan pemukulan terhadap pengemudi ojol tersebut hanya karena kesalahpahaman di lapangan.
Kini, berkas penyelidikan DS sedang berada di meja Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie. Propam tengah menunggu disposisi pimpinan untuk menentukan ke arah mana sanksi ini akan bermuara.
Ada dua jalur yang menanti DS. Pertama, jalur pelanggaran disiplin jika tindakannya dianggap melanggar aturan tata tertib anggota Polri.
Kedua, jalur yang lebih berat yakni pelanggaran kode etik, jika DS dianggap telah menyimpang dari moral dan etika profesi kepolisian yang seharusnya melindungi, bukan memukul.
