SITUBONDO – Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo bergerak cepat mendatangi rumah Mbah Eti di Desa Semambung, Kecamatan Jatibanteng, Senin (22/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik lansia tersebut.
Dalam kunjungan itu, Wabup yang akrab disapa Mbak Ulfi juga menyerahkan bantuan stimulan kepada Mbah Eti sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah.
"Kami ingin memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh keluarga penerima manfaat sesuai ketentuan. Karena itu, kami menanyakan langsung kepada Mbah Eti terkait dugaan bansos PKH dan BPNT miliknya yang diduga diambil pihak lain selama tiga tahun," ujar Ulfiyah.
Menurutnya, bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang telah terdata sebagai penerima manfaat dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kepentingan pribadi. Pemkab Situbondo, kata dia, berkomitmen mengawal penyaluran bansos agar berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan.
"Pemerintah hadir untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak. Tidak boleh ada pihak yang menghalangi atau memanfaatkan bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Selain menyalurkan bantuan darurat, Pemkab Situbondo juga berkoordinasi dengan pendamping sosial, pemerintah desa, dan pihak terkait untuk memperketat pengawasan penyaluran bantuan agar kejadian serupa tidak terulang.
Wabup Ulfi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan bantuan sosial di lingkungannya.
Dalam kesempatan tersebut, rombongan Pemkab Situbondo turut melakukan klarifikasi bersama cucu Mbah Eti, Hadari, yang disaksikan perangkat desa dan Koordinator Kabupaten PKH.
Menurut Ulfiyah, bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi sangat dinantikan masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit. Karena itu, aspek keamanan dalam penyaluran bantuan harus menjadi perhatian bersama.
"Kejadian ini harus menjadi evaluasi bagi para pendamping PKH. Tugas pendamping bukan hanya menyalurkan, tetapi juga memastikan bantuan benar-benar diterima oleh penerima manfaat," katanya.
Terkait rencana keluarga yang sempat ingin membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, Pemkab Situbondo berharap penyelesaian dapat ditempuh secara kekeluargaan dengan mengedepankan pengembalian dana yang telah diambil.
"Kami berharap uang yang sempat terambil segera diganti dan dikembalikan seutuhnya kepada Mbah Eti. Saat ini persoalan tersebut masih terus diusut," pungkasnya.
