Terseret Kasus Umrah, Wakil Ketua PCNU Situbondo Diperiksa Polisi


Wakil Ketua PCNU Situbondo, Muzamil Firdaus, diperiksa penyidik Satreskrim Polres Situbondo terkait dugaan amburadulnya pemberangkatan jamaah umroh.

Wakil Ketua PCNU Situbondo  yang akrab dipanggil Firdaus ini, dimintai keterangan tentang proses pemberangkatan puluhan jamaah umrah dan keberadaan dana talangan umrah.

Firdaus menjelaskan bahwa awalnya ada usulan dari salah satu ulama NU untuk melaksanakan rapat kerja (Raker) PCNU Situbondo di Haromain di Kota Makkah.

Pengurus PCNU kemudian menggelar rapat dan menemui PT Mahabah Fairuza, yang siap memberangkatkan dengan harga murah.

“Saya ditanya-tanya soal umrah dari awal pemberangkatan hingga pulang, pertanyaannya seputar itu-itu saja,” kata Firdaus Minggu (11/1/2026).

Firdaus juga menyebutkan bahwa Fatah Yasin adalah pengurus PCNU yang memiliki ide dan jaringan untuk mendapat dana talangan.

Mengingat Fatah Yasin mendapat kepercayaan BPR Anis, dengan syarat ada jaminan sejumlah sertifikat. Sehingga muncul sertifikat milik Rebus Susanto dan Ali tajab, sertifikat dari jamaah lain.

“Saya sendiri menjadi anggota dana talangan dan masih memiliki hutang yang belum lunas. Saya masuk dalam keanggotaan Pak Rebus,”beber Firdaus.

Lebih jauh Firdaus menjelaskan, jika  pemberangkatan rombongan jamaah umrah PCNU Situbondo, merupakan, tanggung jawab dari Ketua PCNU Situbondo, KH  Muhyidin Khotib. Sebab pemberangkatan umrah murni kegiatan PCNU Situbondo.

“Yang mengadakan umrah adalah PCNU Situbondo. Sehingga yang tanggung jawab ya ketuanya, yakni Kiai Muhyidin Khotib,”pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rebus Susanto, Yason Silvanus mengatakan, sudah banyak saksi yang dimintai keterangan, namun ada satu saksi yang punya tanggung jawab dalam pemberangkatan umrah belum diperiksa, yaitu Kiai Muhyidin Khotib.

“Selain itu, Fatah Yasin yang punya ide juga belum dimintai keterangannya. Bahkan, sudah empat dipanggil penyidik Satreskrim Polres Situbondo, namun   tidak pernah memenuhi panggilan penyidik,”katanya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak