SITUBONDO-Bukan penculikan anak tapi masalah hutang piutang. Itulah fakta sebenarnya di balik insiden kejar-kejaran antara aparat kepolisian dan sebuah mobil Daihatsu Gran Max putih yang sempat menghebohkan warga Situbondo pada Kamis (12/3/2026) malam.
Awalnya, warga di sekitar Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, dibuat geger dengan kabar dugaan penculikan. Seorang ibu rumah tangga berinisial LD (26) melapor ke petugas piket Polsek Panarukan sekitar pukul 21.00 WIB, bahwa suaminya yang berinisial RF (29) telah dijemput dan dibawa pergi secara paksa oleh sekelompok orang.
Merespons laporan hilangnya pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tersebut, tim gabungan dari Pamapta dan piket Satreskrim Polres Situbondo langsung bergerak cepat menyisir jalur pelarian kendaraan.
Pengejaran malam itu berlangsung cukup menegangkan. Mobil Gran Max yang melaju kencang tersebut sempat kehilangan jejak saat memasuki wilayah Kecamatan Panji.
Tak ingin buruannya lepas, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., langsung menginstruksikan Tim Resmob Timur untuk melakukan penyekatan dan pengejaran lanjutan.
"Proses pengejaran ini sempat membahayakan keselamatan petugas di lapangan karena ada upaya perlawanan. Namun, berkat kesigapan anggota Resmob, laju mobil tersebut akhirnya berhasil dihentikan paksa di kawasan Desa Sopet, Kecamatan Jangkar," urai AKP Agung Hartawan.
Saat mobil berhasil dicegat dan pintunya dibuka, petugas mendapati lima terduga pelaku pria berinisial RF (27), MH (24), RA (28), MR (16), dan KA (18). Petugas juga menemukan korban RF dalam kondisi aman, beserta dua orang perempuan dan dua anak balita yang ikut berada di dalam mobil tersebut.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seluruh penumpang beserta mobil langsung digelandang ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil klarifikasi di ruang penyidik, teka-teki "penculikan" ini akhirnya diluruskan oleh pihak kepolisian. Kasus ini sama sekali tidak terkait dengan tindak pidana penculikan anak maupun warga, melainkan murni buntut dari penagihan utang piutang yang macet.
Terkuak fakta bahwa korban RF memiliki utang sebesar Rp 2.900.000 kepada ibu dari salah satu terduga pelaku berinisial RF. Karena korban tak kunjung bisa membayar saat ditagih di rumahnya pada pukul 20.00 WIB, para pelaku yang hilang kesabaran akhirnya membawa korban masuk ke dalam mobil.
"Faktanya memang korban memiliki tunggakan utang sebesar Rp 2,9 juta. Kami juga sudah memastikan bahwa selama dibawa pergi di dalam mobil, korban sama sekali tidak mengalami kekerasan fisik atau perlakuan tidak manusiawi dari para terlapor," tambah Kasatreskrim.
Respons sigap kepolisian dalam mengamankan dan mengurai situasi ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc. Ia menilai kepekaan anggota di lapangan bisa mencegah keresahan warga.
"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Satreskrim dan tim gabungan yang merespons sangat cepat laporan masyarakat.
Kecepatan bertindak ini sangat penting agar duduk perkara yang sebenarnya langsung terang benderang, sehingga masalah cepat terselesaikan dan tidak memicu kepanikan atau menyebarnya informasi hoaks tentang penculikan di tengah masyarakat," tegas AKBP Bayu.
Mengingat akar persoalannya adalah masalah utang piutang dan tidak ditemukannya unsur penganiayaan fisik, pihak kepolisian akhirnya memfasilitasi langkah mediasi.
Kasus dugaan penculikan yang sempat bikin jantungan warga ini pun berakhir damai, di mana kedua belah pihak sepakat menyelesaikan urusan utang tersebut secara kekeluargaan.
