SK Satgas Anti Premanisme Situbondo Tetap Sah, Gugatan Amir Ditolak PTUN Surabaya


SITUBONDO-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak gugatan Amir Mustafa terhadap Bupati Situbondo terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan yang terafiliasi kegiatan premanisme di Kabupaten Situbondo.

Dalam amar putusan Nomor 126/G/2025/PTUN.SBY tertanggal 4 Maret 2026, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa SK Bupati Situbondo Nomor 100.3.3.2/180/431.013/2025 tetap berlaku dan sah secara hukum.

Kuasa hukum Bupati Situbondo, Abd. Rahman Saleh, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam amar putusan tersebut, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Abd. Rahman Saleh, Rabu (4/3/2026).

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyimpulkan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan terhadap SK dimaksud.

“Majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa Saudara Amir Mustafa tidak mempunyai legal standing sebagai penggugat,” jelasnya.

Majelis hakim yang diketuai Siti Maisyarah, dalam putusannya menegaskan bahwa aspek kedudukan hukum menjadi unsur fundamental dalam pengajuan perkara tata usaha negara. Tanpa terpenuhinya syarat tersebut, pokok perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Dengan putusan ini, Surat Keputusan Bupati Situbondo tentang pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang Mengganggu Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Iklim Investasi di Kabupaten Situbondo dinyatakan tetap memiliki kekuatan hukum.

Abd. Rahman menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut dan menilai langkah hukum Pemerintah Kabupaten Situbondo telah berada pada koridor yang tepat.

“Putusan ini menunjukkan bahwa kebijakan yang ditempuh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semua ini demi kebaikan dan kemajuan Situbondo,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Situbondo yang dinilai telah memberikan dukungan administratif dan data pendukung selama proses persidangan berlangsung.

Menurutnya, tim hukum akan terus mengawal setiap kebijakan kepala daerah agar tetap selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan tidak bertentangan dengan hukum.

Putusan PTUN Surabaya ini sekaligus menutup babak awal sengketa tata usaha negara terkait pembentukan Satgas Anti Premanisme di Kabupaten Situbondo, dengan kepastian bahwa kebijakan tersebut tetap berlaku sebagaimana ditetapkan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak