SITUBONDO-Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 DPRD Kabupaten Situbondo melakukan rapat bersama Inspektorat dan Sekretaris Daerah terkait progres sejumlah temuan yang hingga kini masih memerlukan tindak lanjut dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (25/6/2026).
Salah satu perhatian utama adalah temuan pada pekerjaan fisik tahun 2025, utamanya pekerjaan jalan lapisan aspal beton yang hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan penyelesaian.
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Situbondo, Siti Maria Ulfa atau akrab disapa Ulfa, mengatakan beberapa temuan memang telah mulai ditindaklanjuti oleh OPD terkait, khususnya yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran. Namun demikian, masih terdapat sejumlah temuan lain yang belum terselesaikan dan bahkan terus berulang dari tahun ke tahun.
"Beberapa temuan terkait kelebihan bayar informasinya sudah diselesaikan oleh OPD masing-masing. Tetapi masih ada temuan terkait piutang Bapenda, pengelolaan aset, dan beberapa persoalan lain yang belum selesai serta berulang sejak beberapa tahun lalu," ujar Anggota DPRD Fraksi PKB yang akrab disapa Ulfa tersebut.
Menurut Ulfa, salah satu catatan khusus Pansus adalah temuan pada pekerjaan fisik yang hingga kini progres penyelesaiannya masih nol persen. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius mengingat dalam waktu dekat BPK akan melakukan peninjauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.
"Pekerjaan fisik ini harus segera ditindaklanjuti. Awal Juli nanti akan ada peninjauan dari BPK terkait progres tindak lanjut LHP. Sampai saat ini ada temuan pekerjaan fisik yang progresnya masih 0 persen," kata Ketua Pansus LHP BPK 2025 sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Situbondo tersebut.
Dalam rapat bersama OPD dan pihak terkait, Pansus meminta adanya komitmen bersama agar seluruh temuan, khususnya yang berkaitan dengan proyek fisik, segera ditangani. Pansus menilai setidaknya harus ada perkembangan yang dapat ditunjukkan saat proses monitoring oleh BPK berlangsung.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, temuan pada proyek fisik mayoritas terjadi pada pekerjaan jalan khususnya lapisan aspal beton dengan nilai anggaran yang bervariasi. Ada proyek dengan pagu atau nilai anggaran proyek lebih dari Rp4 miliar, Rp2 miliar hingga di atas Rp1 miliar yang menjadi objek temuan pemeriksaan.
Ulfa menjelaskan bahwa sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun sebelum batas waktu tersebut berakhir, BPK akan melakukan evaluasi berkala terhadap progres penyelesaian.
"Menjelang batas waktu 60 hari itu ada beberapa tahapan peninjauan. Di akhir Juni atau awal Juli ini BPK akan melihat sejauh mana progres tindak lanjut dari sembilan temuan yang ada. Walaupun belum selesai 100 persen, minimal harus ada progres yang dapat ditunjukkan," jelas legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selain proyek fisik, Pansus juga menyoroti sejumlah temuan lain yang meliputi honorarium, kekurangan volume pekerjaan, pengelolaan pendapatan pajak daerah, pengelolaan pendapatan dan piutang retribusi di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, hingga penatausahaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pada sektor BLUD rumah sakit daerah, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian administrasi dengan nilai yang relatif kecil. Temuan tersebut tersebar di tiga rumah sakit daerah dengan nominal sekitar Rp20 juta, Rp100 juta hingga Rp130 juta.
Menurut informasi yang diterima Pansus dari Inspektorat, temuan tersebut bukan disebabkan oleh penyimpangan anggaran, melainkan adanya ketidaksesuaian data antara sistem milik BPJS dan sistem internal rumah sakit. Karena itu, langkah yang akan ditempuh adalah melakukan sinkronisasi sistem agar tidak menimbulkan selisih data di kemudian hari.
Dalam rapat pembahasan LHP BPK, Pansus juga menekankan pentingnya penyelesaian temuan yang selama ini terus berulang. DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Situbondo menyusun langkah strategis agar persoalan yang sama tidak kembali muncul pada pemeriksaan tahun berikutnya.
"Yang paling kami tekankan adalah bagaimana pemerintah daerah menindaklanjuti seluruh temuan dan menyelesaikan temuan yang berulang. Harus ada strategi yang jelas agar persoalan yang sama tidak terus muncul setiap tahun," tegas Ulfa.
Pansus mengapresiasi langkah awal yang telah disampaikan Sekretaris Daerah terkait pembentukan tim khusus untuk percepatan tindak lanjut temuan BPK. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar-OPD sehingga seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan tepat waktu dan tata kelola keuangan daerah menjadi semakin baik.
