Kejari Situbondo Tetapkan Tersangka Kasus Kupedes


SITUBONDO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di BRI Unit Situbondo I periode 2023–2024. 

Meski demikian, penyidik menegaskan perkara tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial VAR, F, dan Y. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 61 saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Frendra AH, mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka VAR yang merupakan Mantri BRI membantah terlibat dalam tindak pidana korupsi. Sementara dua tersangka lainnya, F dan Y, mengakui keterlibatan mereka.

"Untuk Mantri ini, VAR memang kita tanya terkait keterlibatannya, dia tidak mengaku. Kalau F ini mengaku, sama Y," kata Frendra, Rabu (15/7/2026).

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga mendalami peran Pimpinan Cabang (PINCA) BRI atau pejabat yang saat itu memberikan persetujuan pencairan kredit.

Menurut Frendra, hingga kini penyidik belum memperoleh pengakuan adanya persekongkolan maupun aliran keuntungan yang dinikmati oleh VAR maupun PINCA yang menjabat saat dugaan tindak pidana terjadi.

"Memang kita sudah telusuri juga untuk PINCA sebagai orang yang notabene menyetujui kredit ini. Sampai saat ini, baik dari VAR maupun PINCA sendiri tidak mengakui adanya kongkalikong atau menikmati hasil," ujarnya.

Kendati demikian, Frendra memastikan penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka. Tim penyidik akan kembali memeriksa para saksi, ahli, maupun tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kalau memang ada perkembangan yang mengarah kepada orang lain atau tersangka lain, ya kita tetapkan nanti," tegasnya.

Saat ditanya apakah pendalaman tersebut mengarah kepada PINCA BRI yang menjabat pada periode 2022–2024, Frendra tidak menampiknya.

"Waktu kejadian pidana pada saat itu, 2022 sampai 2024, nanti bisa berkembang. Mungkin di BAP penyidikan, mungkin juga di persidangan, bisa jadi," pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak