Dua Terdakwa Penimbun BBM Resmi Divonis Satu Tahun Penjara


SITUBONDO-Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada Agus Efendi (39) dan Ahmad Roni (28), terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar. 

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta kedua terdakwa dipidana tiga tahun enam bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi. Masa penahanan yang telah dijalani keduanya diperhitungkan sebagai bagian dari pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa, masing-masing satu tahun penjara dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa,” kata Haries saat membacakan putusan di Situbondo, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo Indra Adityo Samkusumo mengatakan pihaknya masih mempelajari pertimbangan majelis hakim. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.

“Kami pelajari terlebih dahulu putusan pengadilan, karena masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding,” ujar Indra.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Dheri Setyawan Putra, menyatakan cukup puas dengan putusan tersebut. Namun, pihaknya belum menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding setelah berkoordinasi dengan keluarga terdakwa.

Perkara ini bermula dari penggerebekan Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri di dua lokasi penimbunan solar subsidi di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, dan Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, pada 26 Januari 2026. 

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 42 ton solar subsidi, sejumlah truk, serta barang bukti lain yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. (RHU)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak