SITUBONDO-Gerak cepat Tim URC Satreskrim Polres Situbondo kembali membuahkan hasil. Setelah melakukan penyelidikan dan patroli kring serse, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan dilakukan setelah Tim URC Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di area parkir sebuah hotel di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, pada Minggu (21/6/2026) dini hari.
Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Situbondo langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan,
mengumpulkan informasi di lapangan, serta melaksanakan kring serse hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku.
“Tim URC Resmob bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Berkat kring serse dan penyelidikan yang dilakukan secara intensif, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Selimat.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial J asal Besuk Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci pengaman dan kunci kontak kendaraan menggunakan kunci khusus.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, kunci yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.
