SITUBONDO-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bersama Pemerintah Kabupaten Situbondo memberikan waktu 14 hari kepada PT Fuyuan Biologi Technology untuk melakukan perbaikan sistem pengolahan limbah.
Instruksi itu dimulai pada per Jumat 26 Juni 2026, setelah adanya dugaan pencemaran perairan di Kecamatan Banyuglugur.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI telah menerjunkan tim ke lokasi sejak Senin untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas operasional perusahaan pengolahan rumput laut tersebut.
Direktur Pengawasan Sumberdaya Perikanan KKP RI, Sahono Budianto, mengatakan tim telah mengumpulkan data, meminta keterangan, dan mengambil sampel air di sekitar lokasi pembuangan limbah.
"Kami turun langsung ke Situbondo terkait aduan dan informasi masyarakat mengenai indikasi pencemaran di perairan akibat aktivitas produksi perusahaan pengolahan rumput laut. Pengambilan sampel air sudah kami lakukan sesuai dengan metode instruksi kerja (WI) dan SOP yang berlaku," ujar Sahono Budianto.
Langkah KKP RI tersebut mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, turut meninjau lokasi dan menandatangani surat pernyataan bersama sebagai bentuk komitmen penegakan aturan lingkungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, KKP RI mewajibkan PT Fuyuan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap proses pengolahan limbah, termasuk sarana, prasarana, dan penggunaan bahan kimia agar air yang dibuang ke laut memenuhi baku mutu kualitas lingkungan.
"Pak Bupati menyampaikan kita beri waktu 14 hari untuk perbaikan, dan pihak perusahaan sudah mulai melakukan langkah-langkah tersebut hari ini. Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan perkembangan harian (daily report) kepada KKP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo," lanjut Sahono.
Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo menegaskan Situbondo tetap terbuka bagi investasi, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan.
"Kami tetap menjaga Situbondo sebagai daerah yang ramah investasi. Namun, laporan masyarakat juga harus ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan. PT Fuyuan sudah menyanggupi itu," tegasnya.
Ia berharap PT Fuyuan dapat menjadi contoh bagi pelaku industri lain dalam menerapkan praktik usaha yang patuh terhadap regulasi dan ramah lingkungan.
Sementara itu, Manager PT Fuyuan Biologi Technology, Rony, menyatakan pihak perusahaan menerima seluruh rekomendasi KKP RI dan berkomitmen menyelesaikan seluruh perbaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan.
"Kami dari PT Fuyuan berkomitmen menyelesaikan seluruh rekomendasi dari Kementerian KKP dan Pak Bupati. Proses perbaikannya kami optimistis dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari, dan perkembangannya akan kami laporkan setiap hari," pungkasnya.
