SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo menyiapkan langkah lebih tegas untuk menekan maraknya aksi balap liar yang kembali meresahkan masyarakat. Selain penegakan hukum, Pemkab juga mengkaji penerapan sanksi sosial bagi para pelaku, mulai dari kerja sosial sebagai petugas kebersihan hingga penahanan kartu ujian bagi pelajar yang berulang kali melanggar.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, bersama Polres Situbondo, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta sejumlah instansi terkait. Rapat digelar sebagai respons atas maraknya balap liar di sejumlah titik, seperti Kecamatan Asembagus, Panji, dan Besuki.
Ulfiyah mengatakan, sanksi yang selama ini diterapkan dinilai belum memberikan efek jera. Sepanjang 2025, Polres Situbondo telah menindak puluhan pelaku balap liar dengan sanksi denda. Namun, masih banyak kendaraan yang ditinggalkan dan tidak diambil kembali oleh pemiliknya.
"Kami sedang mengkaji sanksi sosial. Para pelaku balap liar ini nantinya akan diwajibkan menjadi tim bagian kebersihan di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo. Ini akan kami sosialisasikan dan publikasikan ke media," ujar Ulfiyah.
Selain kerja sosial, Pemkab juga menyiapkan sanksi khusus bagi pelajar yang tetap nekat mengikuti balap liar meski telah diberi pembinaan.
"Jika pelaku adalah siswa, kami berikan peringatan satu, dua, hingga tiga. Jika sudah tiga kali dan tetap tidak bisa diingatkan, kami pertimbangkan sanksi tegas berupa penahanan atau tidak diberikannya kartu ujian. Ini demi keselamatan bersama," tegasnya.
Menurut Ulfiyah, penanganan pelaku dari kalangan umum akan melibatkan kepala desa dan camat agar pembinaan berjalan lebih efektif. Ia juga menyebut hasil koordinasi Forkopimda bersama Pengasuh Pondok Pesantren Sukorejo, KHR Achmad Azaim Ibrahimy, mengungkap adanya dugaan sebagian pelaku balap liar melakukan aksinya di bawah pengaruh pil koplo maupun narkotika.
"Mereka berani melakukan aksi berbahaya itu karena mengonsumsi pil koplo atau narkotika. Ini bukan lagi sekadar kenakalan remaja, tetapi sudah mengancam jiwa mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Situbondo bersama Polres akan melakukan identifikasi secara door to door dengan mendatangi rumah orang tua pelaku untuk memberikan edukasi. Pemerintah juga akan menggandeng pemilik bengkel agar tidak memfasilitasi modifikasi kendaraan yang digunakan untuk balap liar.
"Saya meminta seluruh tokoh masyarakat, pemangku pendidikan, dan warga Situbondo untuk aktif melapor dan saling mengingatkan demi menjaga keselamatan ruang publik," pungkas Ulfiyah.
